Dimuat di koran Pikiran Rakyat, 3 Agustus 2015
Oleh Dr. Hilmi Sulaiman Rathomi MKM,
Perhimpunan Profesi Kesehatan Muslim Indonesia (PROKAMI – IMANI) Wilayah Jawa Barat
Kehebohan
fatwa haram BPJS oleh MUI menyedot perhatian publik yang luas. Selama
tahun 2014, BPJS telah membayarkan layanan kesehatan untuk lebih dari 92
juta orang melalui layanan rawat jalan maupun rawat inap, di klinik
ataupun Rumah Sakit di seluruh pelosok nusantara. Kondisi tersebut
menjadikan BPJS saat ini sebagai concern bersama dan perkembangannya
diamati oleh seluruh rakyat Indonesia. Jumlah orang sakit yang dilayani
oleh BPJS pada tahun perdananya tersebut tentu bukan jumlah yang
sedikit, karena setara dengan lebih dari 3 kali jumlah seluruh penduduk
Malaysia. Dengan semua manfaat tersebut, masyarakat, terutama umat
islam, tentu gempar pada saat mengetahui bahwa layanan yang selama ini
dinikmati adalah haram.
Baca selengkapnya di https://sehatindonesia.id/2018/12/03/bpjs-berprinsip-syariah/